Tempat karaoke
Wali Kota Padang, Haji Fauzi Bahar mengatakan segera menutup usaha kafe "Fellas" dan "Happy Family" di Jalan Diponegoro kota itu, karena telah terbukti menyediakan sarana bagi aksi penari striptis (telanjang) berkedok hiburan karaoke
. "Hari ini saya cabut izin usaha kafe tersebut karena perbuatannya telah mengecewakan warga kota yakni maksiat beroperasi di Padang," ujar Fauzi Bahar melalui telepon kepada wartawan di Padang, Selasa.
Menurut Fauzi, dirinya juga sudah memberitahukan dan meminta Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah untuk menandatangani surat pencabutan usaha kafe maksiat tersebut.
Ia mengatakan, Pemkot Padang tidak akan pernah mentolerir usaha-usaha maksiat tersebut untuk meraih untung besar termasuk pejabat mana pun saja yang melindungi operasional usaha mereka. "Pemkot Padang tidak akan pernah membiarkan mereka membuka usaha porno aksi dan pornografi itu. Pemilik kegiatan bisa dituntut secara hukum karena mereka telah melanggar undang-undang," katanya.
Fauzi Bahar menyatakan kekecewaannya atas aksi pornografi dan porno aksi itu padahal Pemkot Padang terus menggencarkan gerakan pemberantasan maksiat, judi, togel dan perdagangan seks komersial.
Pemkot Padang, tambahnya juga perlu terus menggencarkan gerakan penertiban pada tiap tempat hiburan malam.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/9), sekitar pukul 22.45 WIB menangkap dua orang penari striptis di tempat hiburan malam (karaoke) kafe "Fellas" dan "Happy Family".
Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang Yadrison, mengatakan SS (21) warga Kabupaten Sawahlunto, serta NA (21) warga Kota Bukittinggi, tertangkap tangan sedang tidak memakai sehelai benang pun di depan tiga orang tamu laki-laki.
"Dua penari striptis tersebut mengaku telah terjun selama tujuh bulan menjadi penari telanjang karena tertarik dengan bayaran yang lumayan besar berkisar jutaan rupiah," katanya. Redaktur: Siwi Tri Puji B
Posting Komentar