Larangan fotokopi e-KTP menuai banyak reaksi. Beberapa di antaranya bertanya-tanya, mengapa tidak boleh difotokopi. Bahkan, Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, akan memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk minta penjelasan.
Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza mengatakan, ada pemahaman yang salah dalam larangan fotokopi e-KTP. Menurut dia, dengan adanya sistem e-KTP fotokopi sudah tidak diperlukan lagi.
"Fotokopi telah digantikan oleh pembaca kartu (card reader)," jelas Hammam pada VIVAnews, Rabu 8 Mei 2013.
Ia menambahkan, card reader dapat memverifikasi data asli pemegang e-KTP secara realtime dan online. Dengan demikian, pada sistem ini sudah tidak dibutuhkan fotokopi. Verifikasi e-KTP dilakukan dengan pemindaian sidik jari.
Hammam juga membantah bahwa fotokopi dapat merusak e-KTP. "Kalaupun difotokopi, e-KTP juga tidak rusak. Chip e-KTP tidak akan terpengaruh dengan laser fotokopi atau intensitas elektronik yang dikeluarkan elektron," ujarnya.
Hal yang harus dihindari dalam pemakaian e-KTP adalah perlakukan secara fisik. "Kalau distappler, digores-gores, tentu akan rusak," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang ada pada pemakaian e-KTP. Satu hal lagi, pengguna juga tidak perlu me-laminating e-KTP karena kartu didesain dalam tujuh lapisan.
Dibandingkan Malaysia
e-KTP generasi pertama ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, yang hanya dapat menyimpan biodata demografi pemilik e-KTP. Sebagai perbandingan, kapasitas e-KTP di Malaysia sudah mencapai 128 KB.
Namun, Hamman mengatakan, ini bukan dikotomi menang kalah. Soal kapasitas, menurutnya tergantung aplikasi yang dibutuhkan.
"Kita berharap, e-KTP generasi kedua bisa berkapasitas 512 KB, sehingga bisa multifungsi, misalnya bayar bensin dan tol," ujarnya.
Lebih lanjut, e-KTP juga disiapkan dalam menyambut sistem perdagangan bebas ASEAN 2015. Nantinya, e-KTP tak hanya bisa dibaca di Indonesia, tetapi di semua negara ASEAN. [source]
Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza mengatakan, ada pemahaman yang salah dalam larangan fotokopi e-KTP. Menurut dia, dengan adanya sistem e-KTP fotokopi sudah tidak diperlukan lagi.
"Fotokopi telah digantikan oleh pembaca kartu (card reader)," jelas Hammam pada VIVAnews, Rabu 8 Mei 2013.
Ia menambahkan, card reader dapat memverifikasi data asli pemegang e-KTP secara realtime dan online. Dengan demikian, pada sistem ini sudah tidak dibutuhkan fotokopi. Verifikasi e-KTP dilakukan dengan pemindaian sidik jari.
Hammam juga membantah bahwa fotokopi dapat merusak e-KTP. "Kalaupun difotokopi, e-KTP juga tidak rusak. Chip e-KTP tidak akan terpengaruh dengan laser fotokopi atau intensitas elektronik yang dikeluarkan elektron," ujarnya.
Hal yang harus dihindari dalam pemakaian e-KTP adalah perlakukan secara fisik. "Kalau distappler, digores-gores, tentu akan rusak," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang ada pada pemakaian e-KTP. Satu hal lagi, pengguna juga tidak perlu me-laminating e-KTP karena kartu didesain dalam tujuh lapisan.
Dibandingkan Malaysia
e-KTP generasi pertama ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, yang hanya dapat menyimpan biodata demografi pemilik e-KTP. Sebagai perbandingan, kapasitas e-KTP di Malaysia sudah mencapai 128 KB.
Namun, Hamman mengatakan, ini bukan dikotomi menang kalah. Soal kapasitas, menurutnya tergantung aplikasi yang dibutuhkan.
"Kita berharap, e-KTP generasi kedua bisa berkapasitas 512 KB, sehingga bisa multifungsi, misalnya bayar bensin dan tol," ujarnya.
Lebih lanjut, e-KTP juga disiapkan dalam menyambut sistem perdagangan bebas ASEAN 2015. Nantinya, e-KTP tak hanya bisa dibaca di Indonesia, tetapi di semua negara ASEAN. [source]
Posting Komentar