Kepolisian Daerah Jawa Timur berang dengan kemunculan anggota Kepolisian Resor Mojokerto, Brigadir Polisi Satu Rani Indah Yuni Nugraeni, di sebuah televisi swasta nasional, Kamis kemarin, 13 Juni 2013.
Dalam tayangan itu, polisi wanita berusia 25 tahun dan berparas cantik itu menceritakan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.
Selain sering diminta Eko menemani tamu-tamunya ke tempat karaoke, Rani juga mengaku dipegang-pegang badannya oleh atasannya itu saat pengukuran baju dinas. Rani yang merasa tak nyaman memilih pulang ke Jakarta dan hingga lebih dari tiga bulan tidak masuk kantor.
Kepala Sub-bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Suhartoyo, mengatakan, sebagai anggota kepolisian, Rani tidak seharusnya mengumbar cerita itu ke media massa.
"Ini, kan, masalah internal, seharusnya kalau dia punya bukti, laporkan saja Kapolres Mojokerto ke Divisi Profesi dan Pengamanan," kata Suhartoyo, Jumat, 14 Juni 2013.
Suhartoyo menyayangkan Rani lebih memilih membentuk opini negatif di media daripada menyelesaikan masalahnya melalui jalur organisasi. Sejauh ini, kata Suhartoyo, baru ibu Rani, Raya Boru Situmeang, yang melapor ke Propam Mabes Polri.
"Kalau benar Rani merasa menjadi korban pelecehan, mengapa tidak dia sendiri yang lapor?" kata Suhartoyo.
Sebenarnya, menurut Suhartoyo, Bidang Propam Polda Jawa Timur telah proaktif memanggil Rani untuk mengklarifikasi informasi tersebut kendati tidak ada laporan dari yang bersangkutan. Selain Rani, Kapolres Eko juga turut dipanggil.
"Tapi, sampai panggilan ketiga, Rani tidak mau datang," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku pernah secara pribadi bertanya kepada Eko soal tudingan bahwa perwira dengan pangkat melati dua itu memegang-megang tubuh Rani saat pengukuran baju. Menurut Suhartoyo, Eko membantah.
"Tidak benar itu, Mas. Bodoh namanya kalau saya seperti itu," kata Suhartoyo menirukan jawaban Eko.
Eko, kata Suhartoyo, menjelaskan, ketika pengukuran baju seragam itu, banyak orang di dalam ruangan. Selain penjahitnya sendiri, beberapa polisi wanita juga mengantre untuk menunggu giliran diukur.
"Sayangnya tidak direkam," kata Suhartoyo.
Dikonfirmasi terpisah, Eko enggan berkomentar. Menurut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya itu, kasus Rani sudah diambil alih Propam Polda Jawa Timur.
"Saya, kan, terlapor, biar Polda saja yang memberi penjelasan," kata dia.
Rani menghilang sejak 17 Januari 2013. Dalam sidang disiplin Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ia dihukum 21 hari karena tidak masuk selama 2 minggu. Karena putusan tak direspons, polisi mencari Rani. Hingga Rani pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabar tak sedap mengiringi hilangnya Rani dari Polres Mojokerto. Dari isu pelecehan seksual oleh atasan atau perwira hingga tersebarnya foto-foto syurnya yang beredar di dunia maya.
(*/tempo/detik)
Posting Komentar