Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan terus digodok oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dianggap sebagai dasar pelaksanaan wajib militer untuk warga Indonesia.
Dalam dokumen RUU Komponen Cadangan, pengangkatan anggota Komponen Cadangan diatur dalam Pasal 8. Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.
Ayat 2 pasal itu menyatakan bahwa mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan. Sementara ayat 3 pasal tersebut mengatur warga negara selain yang diatur dalam Pasal 1 dan 2 dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Dalam RUU ini, sejumlah sanksi diatur dengan jelas untuk warga Indonesia yang sengaja tidak ikut dalam Komponen Cadangan. Ketentuan pidana itu diatur dalam Bab VII, dari Pasal 38 hingga 42.
Berdasarkan pasal-pasal itu, warga negara Indonesia yang dengan sengaja tidak ikut menjadi Komponen Cadangan bisa dipenjara mulai 6 bulan hingga 2 tahun. Pidana itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang menolak, tapi juga untuk orang yang menyuruh orang lain untuk tidak ikut Komponen Cadangan maupun pimpinan instansi yang tidak mengizinkan pegawainya untuk ikut Komponen Cadangan.
Berikut pasal yang mengatur sanksi bagi warga Indonesia yang tidak ikut Komponen Cadangan:
Pasal 38
(1) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 39
(1) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(3) yang tidak memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)bulan.
(2) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan sebagimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) yang memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atauburuh atau peserta didk untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan tapi tidak memberi hakhaknya dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan hak-haknya yang harus diterima oleh Anggota Komponen Cadangan.
Pasal 40
(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 41
(1) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 42
(1) Setiap pemilik, penanggung jawab, atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
*(Liputan6.com)
Posting Komentar