ISRAEL tidak diakui oleh 32 negara anggota PBB, termasuk Arab Saudi, Indonesia, Iran, Iraq, Republik Demokratik Rakyat Korea, Kuba, Kuwait, Lebanon, Libia, Malaysia, Pakistan, Sudan, Suriah dan Yaman, serta satu negara non-anggota PBB, Republik Demokratik Arab Sahrawi.
Data ini berdasarkan Wikipedia. Namun, uniknya Israel diakui oleh Organisasi Pembebasan Palestina, yang mengklaim hak untuk membentuk suatu negara di wilayah yang saat ini diduduki oleh Israel.
Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai entitas geopolitik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara penuh.
Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, entitas yang memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh.
Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya, tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang diakui secara luas.
Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea, diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik pengakuannya.
Lihat daftar historis negara yang tidak diakui untuk entitas seperti ini yang ada pada masa lalu. Lihat daftar pemerintahan dalam pengasingan untuk pemerintahan yang tidak diakui dan tidak memilik penguasaan atas wilayah yang diklaimnya.
Ada 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tahta Suci diakui berdaulat menurut hukum internasional, tetapi tidak menjadi anggota PBB (berstatus sebagai negara pengamat). [Wikipedia/islampos]
Posting Komentar