Bulan Ramadan merupakan satu-satunya bulan yang penuh dengan rahmat dan keberkatan yang mana tidak terdapat di bulan-bulan lain. Untuk itu, selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim sebaiknya memperbanyak ibadah, seperti mengaji, membaca selawat, beramal, dan melakukan perubuatan baik lainnya.
Hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib. Namun, ada beberapa orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan. Siapa saja mereka?
Berikut orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan:
Itulah orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan. Bagi Anda yang tidak mengalami hal tersebut, sebaiknya berpuasalah dengan hati yang ikhlas. Dengan begitu, ibadah yang Anda lakukan tentunya akan mendapatkan balasan yang baik dari Allah SWT. Selamat berpuasa. | ciricara.comD1. Anak kecil
Anak kecil di sini maksudnya mereka yang belum baligh. Ada 3 hal yang mengatakan bahwa si anak sudah baligh, yaitu keluar mani, keluar haid, dan genap beusia 15 tahun. Walaupun anak yang belum baligh belum diwajibkan untuk puasa Ramadan, namun sebaiknya orangtua perlu mengajarkannya sejak dini.
2. Gila
Orang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan, jika dirinya berpuasa, maka puasanya tidak sah. Ketika dirinya sembuh, orang gila yang tidak disengaja itu juga tidak berkewajiban membayar puasanya. Tapi, jika orang gila yang disengaja, maka dirinya wajib meng-qodho'.
3. Sakit
Orang yang sedang sakit boleh meninggalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan dirinya meninggalkan puasa. Ketentuan itu, seperti sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya.
4. Musafir atau orang berpergian jauh
Orang-orang yang berpergian boleh meninggalkan puasa, namun ada beberapa ketentuannya, seperti tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 Km dan saat subuh mereka sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
5. Wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut bayi kehausan, maka mereka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Lalu, apakah mereka wajib meng-qodho' ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada beberapa pendapat, tapi yang terkuat adalah berpendapat cukup dengan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa perlu meng-qodho.
6. Orang yang sangat tua
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka tak mampu lagi untuk berpuasa. Selain itu, orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa sehingga sulit sekali untuk bepuasa juga boleh meninggalkan puasa Ramadan.
7. Wanita yang mengalami haid dan nifas
Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Namun, setelah kembali suci mereka wajib meng-qodho puasanya.
sumber:http://madiunkingdom.blogspot.com/2013/07/7-orang-ini-yang-boleh-meninggalkan-puasa-ramadhan.html
Posting Komentar