Cina, Amerika Serikat dan tiga negara Timur Tengah menjadi pelaksana hukuman mati terbanyak di seluruh dunia selama setahun terakhir. Hal ini diungkapkan kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, kemarin.
Meski tidak pernah mengumumkan eksekusi terhadap terpidana mati, Amnesty menuding Cina mengeksekusi 2.000 orang pada 2012. "Informasi yang dapat dipercaya menunjukkan Cina melakukan eksekusi lebih banyak daripada seluruh hukuman mati di dunia digabungkan," kata Jan Wetzel, penulis laporan tersebut.
Posisi kedua diduduki oleh Iran dengan 314 eksekusi. Sebagian besar terpidana mati di negara Syiah itu karena tersangkut kasus narkotika. Peringkat ketiga adalah negara tetangga Iran, Irak. Tahun lalu negara yang kini dikuasai pemerintah Syiah itu mengakhiri nyawa 129 terpidana mati. Jumlah ini menurut Amnesty sangat mengkhawatirkan karena meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Arab Saudi berada di urutan keempat dengan 79 eksekusi. Amerika Serikat yang disebut sebagai pejuang hak asasi manusia, kembali masuk dalam peringkat lima besar. Sebanyak 43 terpidana mati dilaporkan dieksekusi di sembilan negara bagian. Jumlah ini sama dengan tahun lalu tapi lebih sedikit negara bagian yang melakukannya. Dari 50 negara bagian, baru 17 negara bagian Amerika Serikat yang melarang hukuman mati.
Namun laporan ini juga menunjukkan progres positif ihwal penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. "Hukuman mati menjadi masa lalu di sebagian besar negara di dunia," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty, Salil Shetty.
Pada 2012, terjadi 682 eksekusi terhadap terpidana mati di 21 negara. Jumlah ini memang hanya berkurang dua dari 2011. Tapi terdapat penurunan signifikan dalam penjatuhan hukuman mati. Tahun lalu sebanyak 1.772 vonis mati dijatuhkan di 58 negara. Jumlah ini menurun dari 2011 yang mencatat 1.923 putusan mati di 63 negara.
Dan jika dibandingkan dengan satu dekade lalu, jumlah negara yang menerapkan hukuman mati sudah lebih sedikit. Pada 2003, Amnesty International mencatat 28 negara masih menerapkan hukuman mati. Latvia pun dipuji karena menjadi negara ke-97 yang melarang hukuman mati untuk semua kejahatan.
Bagi negara yang masih menerapkan hukuman mati, Shetty memiliki pesan khusus."Pemimpin negara itu harus menanyakan kepada diri mereka sendiri mengapa masih menerapkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi."
Meski tidak pernah mengumumkan eksekusi terhadap terpidana mati, Amnesty menuding Cina mengeksekusi 2.000 orang pada 2012. "Informasi yang dapat dipercaya menunjukkan Cina melakukan eksekusi lebih banyak daripada seluruh hukuman mati di dunia digabungkan," kata Jan Wetzel, penulis laporan tersebut.
Posisi kedua diduduki oleh Iran dengan 314 eksekusi. Sebagian besar terpidana mati di negara Syiah itu karena tersangkut kasus narkotika. Peringkat ketiga adalah negara tetangga Iran, Irak. Tahun lalu negara yang kini dikuasai pemerintah Syiah itu mengakhiri nyawa 129 terpidana mati. Jumlah ini menurut Amnesty sangat mengkhawatirkan karena meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Arab Saudi berada di urutan keempat dengan 79 eksekusi. Amerika Serikat yang disebut sebagai pejuang hak asasi manusia, kembali masuk dalam peringkat lima besar. Sebanyak 43 terpidana mati dilaporkan dieksekusi di sembilan negara bagian. Jumlah ini sama dengan tahun lalu tapi lebih sedikit negara bagian yang melakukannya. Dari 50 negara bagian, baru 17 negara bagian Amerika Serikat yang melarang hukuman mati.
Namun laporan ini juga menunjukkan progres positif ihwal penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. "Hukuman mati menjadi masa lalu di sebagian besar negara di dunia," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty, Salil Shetty.
Pada 2012, terjadi 682 eksekusi terhadap terpidana mati di 21 negara. Jumlah ini memang hanya berkurang dua dari 2011. Tapi terdapat penurunan signifikan dalam penjatuhan hukuman mati. Tahun lalu sebanyak 1.772 vonis mati dijatuhkan di 58 negara. Jumlah ini menurun dari 2011 yang mencatat 1.923 putusan mati di 63 negara.
Dan jika dibandingkan dengan satu dekade lalu, jumlah negara yang menerapkan hukuman mati sudah lebih sedikit. Pada 2003, Amnesty International mencatat 28 negara masih menerapkan hukuman mati. Latvia pun dipuji karena menjadi negara ke-97 yang melarang hukuman mati untuk semua kejahatan.
Bagi negara yang masih menerapkan hukuman mati, Shetty memiliki pesan khusus."Pemimpin negara itu harus menanyakan kepada diri mereka sendiri mengapa masih menerapkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi."
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/08/02/117501849/Foto-Gurun-dari-Tumpukan-Tubuh-Manusia
Posting Komentar