JANGAN remehkan nasionalisme Genevieve Besser. Perempuan warga AS yang tinggal di Jerman itu menganggap dirinya patriot untuk negerinya. Ia amat cinta dan bangga menjadi warga AS meskipun sudah tinggal di Jerman selama 25 tahun.
Tapi, itu dulu, sebelum ada aturan pajak baru. Sekarang, ketika pemerintah menerapkan aturan pajak yang lebih ketat, Besser mulai galau. Ia pun mempertimbangkan untuk keluar dari warga negara AS. "Saya dulu patriot sejati dan menjadi duta besar informal untuk negara saya. Sekarang saya berpikir untuk keluar dari kewarganegaraan AS," ujarnya sebagaimana diceritakan kepada BBC.
Ternyata, banyak warga AS yang berperasaan sama dengan Besser. Biang keladinya adalah FATCA (Foreign Accounts Tax Compliance Act), sebuah aturan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga AS yang tinggal di luar negeri.
FATCA merupakan peraturan yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Actyang diundangkan pada 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013 dan mulai diimplementasikan 1 Januari 2014.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi semua lembaga keuangan asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepadaInternational Revenue Service(IRS) atau semacam Ditjen Pajak di Indonesia mengenai akun milik warga AS yang terdapat dalam FFI. Kewajiban pelaporan itu berlaku untuk rekening milik warga AS yang berpenghasilan atau memiliki aset US$50 ribu (sekitar Rp565 juta).
Itu berarti bank di manapun di dunia ini yang memiliki nasabah warga AS dengan dana US$50 ribu wajib melaporkannya kepada IRS. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi warga AS di luar negeri yang menolak membayar pajak. Dengan aturan itu, AS mengenakan pajak kepada semua warga negaranya, di manapun mereka tinggal. Ini berbeda dengan di negara lain yang hanya mengenakan pajak kepada warga negara yang tinggal di dalam negeri.
Pemerintah punya alasan untuk menerapkan aturan semacam ini. Sebab, saat ini terdapat potensi sedikitnya US$ 100 miliar setiap tahun dari pajak yang tidak dibayarkan oleh warga negara AS di luar negeri.
Tak Bisa Berkelit
Kontan, aturan ini membuat warga AS yang tinggal di luar negeri marah. Apalagi mereka diwajibkan mengisi lembaran pengembalian pajak dan melaporkan rekening miliknya dalam sebuah formulir yang disebut dengan Foreign Bank and Financial Accounts (FBAR). Selama ini, kewajiban itu tidak pernah mereka penuhi.
Dalam kondisi seperti itu, tak ada pilihan lain selain melepas paspor AS, dan pindah kewarganegaraan. Dan, ternyata bukan hanya satu atau dua orang yang melakukannya. Mereka yang meninggalkan kewarganegaraan AS umumnya adalah yang telah lama tinggal di luar negeri atau para ekspatriat.
Jumlah warga AS di luar negeri yang memilih melepas paspor AS naik dalam kuartal kedua tahun ini, mencapai 1.311 kasus, jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun 2012 yang hanya mencapai 189 kasus.
Jumlah itu memang terbilang sedikit dibandingkan jumlah total warga AS yang tinggal di luar negeri yang mencapai sekitar 6 juta orang. Tetapi, peningkatan dalam jumlah itu tetap terbilang signifikan dan cukup memprihatinkan.
Sebenarnya, selama ini mereka merasa sudah terbebani pajak dan beban itu akan semakin berat dengan diberlakukannya FATCA. Padahal, mereka tidak mendapat apa-apa dari pajak yang mereka bayar selain buku kecil berwarna merah yang bernama paspor.
Salah seorang warga AS yang telah meninggalkan kewarganegaraannya adalah Michael Putman, yang telah lama tinggal di Kanada. "Minggu lalu saya melepaskan kewarganegaraan saya di konsulat di Toronto dan mendapat naturalisasi sebagai warga negara Kanada serta bekerja di pemerintah Kanada. Saya merasa punya kewajiban untuk memberikan kepada Kanada yang telah banyak memberi saya kenikmatan," ujarnya.
Seperti halnya Puttman, Michael Hayes, juga memutuskan untuk pindah menjadi warga Jerman. "Aturan pajak itu telah menjadi ancaman keuangan utama bagi warga AS di luar negeri. Saya dan keluarga memutuskan untuk menghindari ancaman itu dan menikmati hidup yang sederhana. Saya kini menjadi warga negara Jerman," tuturnya.
Dari majalah InilahREVIEW edisi ke-7 Tahun III yang terbit Senin, 7 Oktober 2013.
Posting Komentar