"74% wilayah kerja produksi Migas di Indonesia ini dikelola oleh pihak asing," kata Gde ketika ditemui di Kantor BP Migas Jl Gatot Subroto, Kamis (2/8/2012).
Namun bukan berarti BP Migas selalu berpihak kepada pihak asing dan tidak berpihak ke perusahaan nasional.
"Justru kami berpihak kepada perusahaan nasional, hal tersebut terlihat dari usulan BP Migas terhadap hak uji materil UU Migas di Mahkamah Konstitusi salah satunya ada keberpihakan terhadap perusahaan nasional mulai dari payung hukum, perpanjangan wilayah kerja dan lainnya harus berpihak kepada perusahaan nasional," jelas Gde.
Bahkan 74% pengelolaan Migas di Indonesia dikelola perusahaan asing, merupakan warisan tahun 70-an.
"Kontrak-kontrak perusahaan asing ini sudah sejak tahun 70-an, dan hingga sampai saat ini kontraknya masih valid, jadi ini cuma warisan," kilahnya.
Tetapi apakah kedepannya perusahaan asing dihapuskan atau tidak boleh mengelola Migas di Indonesia, kata Gde tentunya tidak, karena Indonesia masih perlu perusahaan asing untuk memproduksi minyak di Indonesia.
"Pasalnya investasi di Migas sangat besar, khususnya seperti ekplorasi dan eksploitasi minyak di Indonesia seperti di laut dalam, yang untuk mengebor satu sumur saja bisa menghabiskan ratusan juta dolar, tentunya kalau ditangani perusahaan lokal cukup sayang juga ratusan juta dolar untuk eksploitasi dan belum tentu dapat minyaknya," tandasnya.
sumber:http://finance.detik.com/read/2012/08/02/152901/1981568/1034/menyedihkan-74-produksi-minyak-dan-gas-ri-dikuasai-perusahaan-asing?f9911013
Posting Komentar